KSPPS SMS Syariah adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang menyediakan layanan keuangan berbasis prinsip-prinsip Islam, bebas dari riba dan praktik non-syariah lainnya.
Kami menyediakan layanan:
- Gadai Emas (Rahn)
- Pembiayaan Kepemilikan Emas (Murabahah)
- Simpanan anggota berbasis syariah
Gadai emas adalah fasilitas pembiayaan jangka pendek dengan jaminan emas. Anda bisa mendapatkan dana tunai dengan menitipkan emas sebagai jaminan.
Tidak. Kami menggunakan akad rahn (gadai) dan ijarah (sewa tempat penyimpanan). Tidak ada bunga, hanya biaya pemeliharaan sesuai prinsip syariah.
Anda bisa mendapatkan hingga 95% dari nilai taksiran emas.
Jangka waktu gadai adalah 4 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
Jangka waktu gadai adalah 4 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
- Bawa emas dan identitas diri
- Emas ditaksir oleh petugas kami
- Akad rahn dilakukan
- Dana dicairkan ke rekening atau tunai
- Lakukan pelunasan dan ambil kembali emas Anda
Kami akan memberi peringatan dan kesempatan perpanjangan. Jika tidak juga dilunasi, emas bisa dijual untuk melunasi utang, sesuai prinsip syariah.
Layanan pembiayaan untuk membeli emas secara cicilan. Anda cukup membayar uang muka, dan sisanya dicicil sesuai tenor yang disepakati.
Kami menggunakan akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati di awal).
- Menjadi anggota KSPPS SMS Syariah
- Fotokopi KTP & KK
- Membayar uang muka minimal 10–20%
- Mengisi formulir pengajuan
Mulai dari 6 hingga 36 bulan, fleksibel sesuai kemampuan Anda.
Tidak ada denda. Namun, keterlambatan tetap akan dicatat dan dapat memengaruhi kelayakan pembiayaan berikutnya.
Setelah seluruh cicilan lunas, emas sepenuhnya menjadi milik Anda.
Ya. Layanan hanya tersedia untuk anggota aktif KSPPS SMS Syariah.
Ya. Kami terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Koperasi & UKM serta mengikuti pedoman Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).